Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991 dan mulai beroperasi pada tahun 1992, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Pada awal pendirian Bank Muamalat Indonesia, keberadaan Bank Syariah ini belum mendapat perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Landasan hukum operasi bank yang menggunakan system syariah ini hanya dikategorikan sebagai bank dengan sistem bagi hasil, tidak terdapat rincian landasan hukum syariah serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan. Hal ini tercermin dari UU No. 7 Tahun 1992, di mana pembahasan perbankan dengan system bagi hasil diuraikan hanya sepintas lalu dan merupakan sisipan belaka (Antonio, 2001). Namun seiring dengan perkembangannya, landasan hukum bank syariah telah ada dengan ditetapkannya UU No. 10 Tahun 1998 yang mengatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh Bank Syariah. Dan landasan hukum Bank Syariah semakin jelas dengan ditetapkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
economics
Sabtu, 10 September 2011
Sedikit konvensional 2
Secara garis besar lembaga keuangan dapat dikelompokkan menjadi lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari lembaga-lembaga yang kegiatan pokoknya berbeda dengan bank seperti asuransi, leasing, pegadaian dan dana pensiun. Di Indonesia, berdasarkan UU No. 10 tahun 1998 Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki fungsi intermediasi yang menjembatani kepentingan pihak yang kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana. Fungsi intermediasi dapat berjalan baik jika kedua belah pihak memiliki kepercayaan terhadap bank. Apabila fungsi intermediasi pada bank dapat berjalan dengan baik, maka keberadaan bank akan memberikan manfaat bagi pihak penyimpan, pihak peminjam dan juga perekonomian secara keseluruhan. Bank sebagai lembaga intermediasi berperan penting dalam memobilisasi dana-dana masyarakat untuk diputarkan sebagai salah satu pembiayaan utama bagi dunia usaha, baik untuk investasi maupun produksi dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain itu bank juga memberikan pelayanan dalam lalu lintas pembayaran yang berfungsi sebagai penyedia fasilitas bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan agar dapat berjalan lebih lancar. Dengan system pembayaran yang lancar, aman dan efisien perekonomian dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, bank juga berfungsi sebagai media dalam pelaksanaan kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia yang bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Bank sebagai lembaga kepercayaan mempunyai peran yang penting dalam suatu perekonomian. Oleh karena perannya yang sangat penting tersebut, setiap Negara akan berupaya untuk menjaga kestabilan lembaga perbankan yang ada di Negara tersebut.
Mengenai definisi 2
Secara garis besar lembaga keuangan dapat dikelompokkan menjadi lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari lembaga-lembaga yang kegiatan pokoknya berbeda dengan bank seperti asuransi, leasing, pegadaian dan dana pensiun. Di Indonesia, berdasarkan UU No. 10 tahun 1998 Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki fungsi intermediasi yang menjembatani kepentingan pihak yang kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana. Fungsi intermediasi dapat berjalan baik jika kedua belah pihak memiliki kepercayaan terhadap bank. Apabila fungsi intermediasi pada bank dapat berjalan dengan baik, maka keberadaan bank akan memberikan manfaat bagi pihak penyimpan, pihak peminjam dan juga perekonomian secara keseluruhan. Bank sebagai lembaga intermediasi berperan penting dalam memobilisasi dana-dana masyarakat untuk diputarkan sebagai salah satu pembiayaan utama bagi dunia usaha, baik untuk investasi maupun produksi dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain itu bank juga memberikan pelayanan dalam lalu lintas pembayaran yang berfungsi sebagai penyedia fasilitas bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan agar dapat berjalan lebih lancar. Dengan system pembayaran yang lancar, aman dan efisien perekonomian dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, bank juga berfungsi sebagai media dalam pelaksanaan kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia yang bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Bank sebagai lembaga kepercayaan mempunyai peran yang penting dalam suatu perekonomian. Oleh karena perannya yang sangat penting tersebut, setiap Negara akan berupaya untuk menjaga kestabilan lembaga perbankan yang ada di Negara tersebut.
Dual banking system 2
System perbankan Indonesia menganut dual-banking system yakni Bank Konvensional dan Bank Syariah. Hal ini diakui dan dikenal sejak diberlakukannya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kemudian diperkuat dengan adanya UU No. 10 tahun 1998 sebagai pengganti UU No. 7 Tahun 1992. Yang diikuti dengan dikeluarkannya sejumlah ketentuan pelaksanaan dalam bentuk SK Direksi Bank Indonesia (Maries,2008). Dual banking system atau system perbankan ganda yaitu terselenggaranya dua system perbankan (konvensional dan syariah) secara berdampingan. Dalam sistem perbankan ganda ini, kedua sistem perbankan secara sinergis dan bersama-sama memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa perbankan, serta mendukung pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional. Dengan diterapkannya dual banking system di Indonesia maka terdapat dua system perbankan yang diterapkan di Indonesia. Penerapan system perbankan ganda diharapakan dapat memberikan alternatif transaksi keuangan yang lebih lengkap untuk masyarakat. Penerapan system perbankan berganda dapat meningkatkan pembiayaan bagi sektor riil secara bersama-sama antara Bank Syariah dan Bank Konvensional.
perkembangan, latar belakang bank syariah
Sejarah perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia mencerminkan dinamika aspirasi dan keinginan dari masyarakat Indonesia sendiri untuk memiliki sebuah alternatif sistem perbankan yang menerapkan sistem bagi hasil yang menguntungkan bagi nasabah dan bank. Rintisan praktek perbankan syariah dimulai pada awal tahun 1980-an, sebagai proses pencarian alternatif sistem perbankan yang diwarnai oleh prinsip-prinsip transparansi, berkeadilan, seimbang, dan beretika. Keberadaan badan usaha pembiayaan non-bank yang mencoba menerapkan konsep bagi hasil ini semakin menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia membutuhkan hadirnya alternatif lembaga keuangan syariah untuk melengkapi pelayanan oleh lembaga keuangan konvensional yang sudah ada.
Artikel Iseng 1 LB
Indonesia, Bank Syariah pertama kali muncul dengan berdirinya Bank Muamalat pada tahun 1991 dan beroperasi pada tahun 1992. Bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim (Sunarto, 2008). Bank syariah terus mengalami perkembangan hingga ditetapkannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya lebih cepat lagi. Dengan tingkat perkembangannya yang tinggi, mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.
Saat ini terdapat 11 bank umum syariah dan 23 bank umum yang memiliki unit usaha syariah, selain itu jumlah kantor pelayanan syariah telah semakin bertambah Menurut data Bank Indonesia pada tahun 2010, jumlah nasabah Bank Syariah di Indonesia mencapai 7,9 juta orang. Peningkatan jumlah rekening bank umum syariah cukup tinggi, dalam 5 tahun terakhir jumlah rekening bank umum syariah mengalami peningkatan sebesar 192% dimana pada tahun 2006 jumlah nasabah bank umum syariah baru mencapai 2,7 juta orang. Meski tingkat pertumbuhan rata-rata sebesar itu termasuk cukup baik, namun ternyata jika dilihat dari tahun ke tahun justru menunjukkan trend (kecenderungan) penurunan yang cukup signifikan (Suhesta, 2010). Meskipun peningkatan jumlah nasabah bank umum syariah cukup membanggakan, namun jika dibandingkan dengan jumlah nasabah bank konvensional jumlah nasabah bank syariah masih tertinggal jauh.
Ketertinggalan jumlah nasabah bank syariah dibandingkan dengan jumlah nasabah bank konvensional disebabkan oleh banyak faktor. Pemahaman masyarakat mengenai bank syariah yang masih terbatas menjadi salah satu faktor penting penyebab kurangnya jumlah nasabah bank umum syariah. Di sisi lain, seiring dengan ditetapkannya dual banking system pada sistem perbankan di Indonesia tentu diharapakan kedua sistem perbankan ini dapat berjalan dan tumbuh secara bersama-sama dalam mendukung mobilitas dana masyarakat untuk meningkatkan pembiayaan sektor-sektor nasional terutama pengembangan unit usaha mikro. Bank syariah yang berprinsip bagi hasil dapat menjadi salah satu alternatif pilihan bagi masyarakat sebagai sarana transaksi keuangan dan juga dalam hal memperoleh dana untuk modal usaha serta menyimpan kelebihan dananya.
Akad bank syariah
ini sedikit yang tita tau, dari baca buku semalem :)
Dalam menjalankan fungsinya sebagai pihak penghimpun dana lalu menyalurkannya kembali ke masyarakat terdapat beberapa jenis produk bank syariah, yaitu :
1. Wadiah
Wadiah merupakan akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Selain itu, pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan barang yang dititipkan. Wadiah dapat dibagi menjadi :
a. Wadiah Amanah, yaitu akad titipan dimana pihak penerima titipan (Bank Syariah) tidak diperbolehkan memperoleh manfaat dari barang yang dititipkan. Contoh : Safe Deposit Box
b. Wadiah Yaddhamanah, yaitu akad titipan dimana pihak penerima titipan (Bank Syariah) diperbolehkan mengambil manfaat dari barang yang dititipkan. Dalam hal ini, barang yang dititipkan berupa uang. Bank sebagai penerima dana dapat memanfaatkan dana titipan seperti simpanan giro dan tabungan, dan deposito berjangka untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat dan Negara. Sementara bank, memberikan garansi bahwa nasabah dapat menarik dananya sewaktu-waktu. Konsekuensi dari akad ini, seluruh keuntungan menjadi milik bank begitu pula jika terjadi kerugian. Seluruh kerugian ditanggung oleh bank, dalam hal lain bank tidak dilarang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya pada akad wadiah tabungan berupa insentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dahulu baik nominal maupun persentase dan murni merupakan kebijakan bank.
1. Mudharabah
Mudharabah dapat berupa tabungan dan pembiayaan. Mudharabah merupakan akad usaha dua pihak dimana salah satunya memberikan modal yang disebut Shahibul Maal sedangkan yang lainnya memberikan keahlian yang disebut Mudharib. Pemberi modal 100% menyediakan modal kepada pengelola (mudharib), untuk melakukan suatu kegiatan yang produktif dan keuntungan yang dihasilkan akan dibagi menurut nisbah keuntungan yang telah disepakati dimuka. Jika rugi seluruhnya ditanggung oleh penyedia dana selama kerugian tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian mudharib. Modal dapat dikembalikan kepada shahibul maal secara berangsur-angsur.
Dalam aplikasinya, bank syariah maupun nasabah dapat menjadi pemberi modal maupun pengelola. Dalam tabungan mudharabah, nasabah bertindak sebagai pemberi modal. Sedangkan dalam mudharabah dalam bentuk pembiayaan bank bertindak sebagai pengelola. Terdapat 2 jenis mudharabah :
• Mudharabah Mutlaqah : Mudharib diberikan kebebasan dalam mengelola dana shahibul maal sepanjang memenuhi syariah Islam.
• Mudharabah Muqayyadah : Mudharib wajib mengelola dana sesuai keinginan shahibul maal, misalnya kepada proyek atau nasabah tertentu.
2. Qardh
Qardh merupakan pinjaman lunak tanpa imbalan, biasanya untuk pembelian barang-barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran dan jumlahnya. Peminjam dana dapat mengembalikan pokok hutang pada waktu tertentu di masa yang datang dan peminjam atas prakarsa sendiri dapat mengembalikan lebih besar dari pokok utang sebagai ucapan terima kasih. Umumnya akad ini digunakan untuk pinjaman kesejahteraan karyawan.
3. Murabahah
Pembiayaan ini merupakan bentuk pembiayaan berprinsip jual beli, dimana bank bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli. Dalam pembiayaan ini, bank sebagai pemilik dana membelikan barang sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh nasabah yang membutuhkan pembiayaan, kemudian menjulanya ke nasabah tersebut dengan keuntungan tetap yang telah disepakati sebelumnya. Nasabah dapat dilakukan secara tunai dan juga secara cicilan.
4. Salam
Salam merupakan akad bentuk jual beli dimana bank bertindak selaku pembeli, pembayaran dilakukan di muka dan penyerahan barang di kemudian hari dengan harga, spesifikasi, harga, jumlah yang jelas dan telah diatur sebelumnya dalam perjanjian. Barang yang diperjualbelikan belum tersedia saat transaksi dan harus diproduksi terlebih dahulu sehingga risiko terhadap barang yang diperjualbelikan masih berada pada penjual. Dalam aplikasinya bank syariah melakukan salam parallel, yaitu bank (sebagai penjual) menerima pesanan dari nasabah, kemudian bank (sebagai pembeli) memesankan permintaan barang nasabah kepada produsen penjual dengan pembayaran di muka. Barang yang diperjualbelikan umumnya merupakan produk pertanian.
5. Istishna
Istishna merupakan salah satu bentuk jual beli yang hampir sama dengan salam. Istishna merupakan akad jual beli dimana bank bertindak selaku pembeli. Dalam istishna pembayaran dapat dilakukan dengan cara dicicil ataupun ditangguhkan. Dalam aplikasinya bank syariah melakukan istishna parallel, yaitu bank (sebagai penerima pemesan) menerima pesanan barang dari nasabah, kemudian bank (sebagai pemesan) memesankan permintaan barang nasabah kepada produsen penjual dengan pembayaran di cicil maupun ditangguhkan. Pembiayaan ini umumnya ditujukan untuk usaha properti maupun renovasi rumah.
6. Ijarah
Ijarah biasa digunakan sebagai pembiayaan. Akad ijarah dapat dilakukan dengan individu yang membutuhkan pembiayaan dapat datang ke bank untuk membiayai pembelian asset produktif. Bank kemudian memberi barang yang dimaksud lalu menyewakannya kepada pihak yang membutuhkan asset tersebut. Sehingga pihak yang membutuhkan asset hanya perlu membayar sewa pemakaian tanpa harus membeli asset tersebut.
7. Musyarakah
Musyarakah merupakan bentuk akad join venture, di mana bank dan nasabah sama-sama memberikan modal secara patungan dan juga keahlian dalam usaha yang akan dijalankan. Nisbah keuntungan disepakati di muka oleh kedua belah pihak, termasuk penentuan revenue atau profit sharing. Porsi nisbah boleh berbeda dengan porsi modal namun jika terjadi kerugian, risiko kerugian ditanggung sesuai dengan porsi modal. Selaku mitra bisnis, bank berhak ikut campur dalam pengaturan manajemen.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai penyedia jasa pelayanan, bank syariah memiliki produk sebagai berikut.
1. Sharf, merupakan kegiatan jual beli mata uang.
2. Wakalah, pelimpahan kekuasaan kepada bank untuk bertindak mewakili nasabah
3. Hiwalah, pengalihan dana atau utang dari depositor ke debitor.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai badan sosial, bank syariah melakukan kegiatan sosial sebagai berikut.
1. Mempunyai divisi yang menerima dan menyalurkan zakat, infaq, dan sadaqah.
2. Memberikan pinjaman kebajikan tanpa bunga.
3. Menyisihkan sebagian laba untuk kegiatan social, seperti memberikan bea siswa.
Langganan:
Postingan (Atom)