Sabtu, 10 September 2011

Akad bank syariah

ini sedikit yang tita tau, dari baca buku semalem :)
            Dalam menjalankan fungsinya sebagai pihak penghimpun dana lalu menyalurkannya kembali ke masyarakat terdapat beberapa jenis produk bank syariah, yaitu :
1. Wadiah
Wadiah merupakan akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Selain itu, pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan barang yang dititipkan. Wadiah dapat dibagi menjadi :
a.       Wadiah Amanah, yaitu akad titipan dimana pihak penerima titipan (Bank Syariah) tidak diperbolehkan memperoleh manfaat dari barang yang dititipkan. Contoh : Safe Deposit Box
b.      Wadiah Yaddhamanah, yaitu akad titipan dimana pihak penerima titipan (Bank Syariah) diperbolehkan mengambil manfaat dari barang yang dititipkan. Dalam hal ini, barang yang dititipkan berupa uang. Bank sebagai penerima dana dapat memanfaatkan dana titipan seperti simpanan giro dan tabungan, dan deposito berjangka untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat dan Negara. Sementara bank, memberikan garansi bahwa nasabah dapat menarik dananya sewaktu-waktu. Konsekuensi dari akad ini, seluruh keuntungan menjadi milik bank begitu pula jika terjadi kerugian. Seluruh kerugian ditanggung oleh bank, dalam hal lain bank tidak dilarang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya pada akad wadiah tabungan berupa insentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dahulu baik nominal maupun persentase dan murni merupakan kebijakan bank.
1.      Mudharabah
Mudharabah dapat berupa tabungan dan pembiayaan. Mudharabah merupakan akad usaha dua pihak dimana salah satunya memberikan modal yang disebut Shahibul Maal sedangkan yang lainnya memberikan keahlian yang disebut Mudharib. Pemberi modal 100% menyediakan modal kepada pengelola (mudharib), untuk melakukan suatu kegiatan yang produktif dan keuntungan yang dihasilkan akan dibagi menurut nisbah keuntungan yang telah disepakati dimuka. Jika rugi seluruhnya ditanggung oleh penyedia dana selama kerugian tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian mudharib. Modal dapat dikembalikan kepada shahibul maal secara berangsur-angsur.
Dalam aplikasinya, bank syariah maupun nasabah dapat menjadi pemberi modal maupun pengelola. Dalam tabungan mudharabah, nasabah bertindak sebagai pemberi modal. Sedangkan dalam mudharabah dalam bentuk pembiayaan bank bertindak sebagai pengelola. Terdapat 2 jenis mudharabah :
       Mudharabah Mutlaqah : Mudharib diberikan kebebasan dalam mengelola dana shahibul maal sepanjang memenuhi syariah Islam.
       Mudharabah Muqayyadah : Mudharib wajib mengelola dana sesuai keinginan shahibul maal, misalnya kepada proyek atau nasabah tertentu.
2.      Qardh
Qardh merupakan pinjaman lunak tanpa imbalan, biasanya untuk pembelian barang-barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran dan jumlahnya. Peminjam dana dapat mengembalikan pokok hutang pada waktu tertentu di masa yang datang dan peminjam atas prakarsa sendiri dapat mengembalikan lebih besar dari pokok utang sebagai ucapan terima kasih. Umumnya akad ini digunakan untuk pinjaman kesejahteraan karyawan.
3.      Murabahah
Pembiayaan ini merupakan bentuk pembiayaan berprinsip jual beli, dimana bank bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli. Dalam pembiayaan ini, bank sebagai pemilik dana membelikan barang sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh nasabah yang membutuhkan pembiayaan, kemudian menjulanya ke nasabah tersebut dengan keuntungan tetap yang telah disepakati sebelumnya. Nasabah dapat dilakukan secara tunai dan juga secara cicilan.
4.      Salam
Salam merupakan akad bentuk jual beli dimana bank bertindak selaku pembeli, pembayaran dilakukan di muka dan penyerahan barang di kemudian hari dengan harga, spesifikasi, harga, jumlah yang jelas dan telah diatur sebelumnya dalam perjanjian. Barang yang diperjualbelikan belum tersedia saat transaksi dan harus diproduksi terlebih dahulu sehingga risiko terhadap barang yang diperjualbelikan masih berada pada penjual. Dalam aplikasinya bank syariah melakukan salam parallel, yaitu bank (sebagai penjual) menerima pesanan dari nasabah, kemudian bank (sebagai pembeli) memesankan permintaan barang nasabah kepada produsen penjual dengan pembayaran di muka. Barang yang diperjualbelikan umumnya merupakan produk pertanian.
5.      Istishna
Istishna merupakan salah satu bentuk jual beli yang hampir sama dengan salam. Istishna merupakan akad jual beli dimana bank bertindak selaku pembeli. Dalam istishna pembayaran dapat dilakukan dengan cara dicicil ataupun ditangguhkan. Dalam aplikasinya bank syariah melakukan istishna parallel, yaitu bank (sebagai penerima pemesan) menerima pesanan barang dari nasabah, kemudian bank (sebagai pemesan) memesankan permintaan barang nasabah kepada produsen penjual dengan pembayaran di cicil maupun ditangguhkan. Pembiayaan ini umumnya ditujukan untuk usaha properti maupun renovasi rumah.
6.      Ijarah
Ijarah biasa digunakan sebagai pembiayaan. Akad ijarah dapat dilakukan dengan individu yang membutuhkan pembiayaan dapat datang ke bank untuk membiayai pembelian asset produktif. Bank kemudian memberi barang yang dimaksud lalu menyewakannya kepada pihak yang membutuhkan asset tersebut. Sehingga pihak yang membutuhkan asset hanya perlu membayar sewa pemakaian tanpa harus membeli asset tersebut.

7.      Musyarakah
Musyarakah merupakan bentuk akad join venture, di mana bank dan nasabah sama-sama memberikan modal secara patungan dan juga keahlian dalam usaha yang akan dijalankan. Nisbah keuntungan disepakati di muka oleh kedua belah pihak, termasuk penentuan revenue atau profit sharing. Porsi nisbah boleh berbeda dengan porsi modal namun jika terjadi kerugian, risiko kerugian ditanggung sesuai dengan porsi modal. Selaku mitra bisnis, bank berhak ikut campur dalam pengaturan manajemen.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai penyedia jasa pelayanan, bank syariah memiliki produk sebagai berikut.
1.      Sharf, merupakan kegiatan jual beli mata uang.
2.      Wakalah, pelimpahan kekuasaan kepada bank untuk bertindak mewakili nasabah
3.      Hiwalah, pengalihan dana atau utang dari depositor ke debitor.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai badan sosial, bank syariah melakukan kegiatan sosial sebagai berikut.
1.      Mempunyai divisi yang menerima dan menyalurkan zakat, infaq, dan sadaqah.
2.      Memberikan pinjaman kebajikan tanpa bunga.
3.      Menyisihkan sebagian laba untuk kegiatan social, seperti memberikan bea siswa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar