Sabtu, 10 September 2011

Dual banking system 2


            System perbankan Indonesia menganut dual-banking system yakni Bank Konvensional dan Bank Syariah. Hal ini diakui dan dikenal sejak diberlakukannya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kemudian diperkuat dengan adanya UU No. 10 tahun 1998 sebagai pengganti UU No. 7 Tahun 1992. Yang diikuti dengan dikeluarkannya sejumlah ketentuan pelaksanaan dalam bentuk SK Direksi Bank Indonesia (Maries,2008). Dual banking system atau system perbankan ganda yaitu terselenggaranya dua system perbankan (konvensional dan syariah) secara berdampingan. Dalam sistem perbankan ganda ini, kedua sistem perbankan secara sinergis dan bersama-sama memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa perbankan, serta mendukung pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional. Dengan diterapkannya dual banking system di Indonesia maka terdapat dua system perbankan yang diterapkan di Indonesia. Penerapan system perbankan ganda diharapakan dapat memberikan alternatif transaksi keuangan yang lebih lengkap untuk masyarakat. Penerapan system perbankan berganda dapat meningkatkan pembiayaan bagi sektor riil secara bersama-sama antara Bank Syariah dan Bank Konvensional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar