Sabtu, 10 September 2011

Sedikit perkembangan bank syariah 2


Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991 dan mulai beroperasi pada tahun 1992, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Pada awal pendirian Bank Muamalat Indonesia, keberadaan Bank Syariah ini belum mendapat perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Landasan hukum operasi bank yang menggunakan system syariah ini hanya dikategorikan sebagai bank dengan sistem bagi hasil, tidak terdapat rincian landasan hukum syariah serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan. Hal ini tercermin dari UU No. 7 Tahun 1992, di mana pembahasan perbankan dengan system bagi hasil diuraikan hanya sepintas lalu dan merupakan sisipan belaka (Antonio, 2001). Namun seiring dengan perkembangannya, landasan hukum bank syariah telah ada dengan ditetapkannya UU No. 10 Tahun 1998 yang mengatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh Bank Syariah. Dan landasan hukum Bank Syariah semakin jelas dengan ditetapkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar