Sabtu, 10 September 2011

Artikel Iseng 1 LB



Indonesia, Bank Syariah pertama kali muncul dengan berdirinya Bank Muamalat pada tahun 1991 dan beroperasi pada tahun 1992. Bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim (Sunarto, 2008). Bank syariah terus mengalami perkembangan hingga ditetapkannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya lebih cepat lagi. Dengan tingkat perkembangannya yang tinggi,  mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir,  maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.
Saat ini terdapat 11 bank umum syariah dan 23 bank umum yang memiliki unit usaha syariah, selain itu jumlah kantor pelayanan syariah telah semakin bertambah Menurut data Bank Indonesia pada tahun 2010, jumlah nasabah Bank Syariah di Indonesia mencapai 7,9 juta orang. Peningkatan jumlah rekening bank umum syariah cukup tinggi, dalam 5 tahun terakhir jumlah rekening bank umum syariah mengalami peningkatan sebesar 192%  dimana pada tahun 2006 jumlah nasabah bank umum syariah baru mencapai 2,7 juta orang. Meski tingkat pertumbuhan rata-rata sebesar itu termasuk cukup baik, namun ternyata jika dilihat dari tahun ke tahun justru menunjukkan trend (kecenderungan) penurunan yang cukup signifikan (Suhesta, 2010). Meskipun peningkatan jumlah nasabah bank umum syariah cukup membanggakan, namun jika dibandingkan dengan jumlah nasabah bank konvensional jumlah nasabah bank syariah masih tertinggal jauh.
Ketertinggalan jumlah nasabah bank syariah dibandingkan dengan jumlah nasabah bank konvensional disebabkan oleh banyak faktor. Pemahaman masyarakat mengenai bank syariah yang masih terbatas menjadi salah satu faktor penting penyebab kurangnya jumlah nasabah bank umum syariah. Di sisi lain, seiring dengan ditetapkannya dual banking system pada sistem perbankan di Indonesia tentu diharapakan kedua sistem perbankan ini dapat berjalan dan tumbuh secara bersama-sama dalam mendukung mobilitas dana masyarakat untuk meningkatkan pembiayaan sektor-sektor nasional terutama pengembangan unit usaha mikro. Bank syariah yang berprinsip bagi hasil dapat menjadi salah satu alternatif pilihan bagi masyarakat sebagai sarana transaksi keuangan dan juga dalam hal memperoleh dana untuk modal usaha serta menyimpan kelebihan dananya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar